Larangan dan Hukum Terkait Bermain Poker Online di Indonesia


Bermain poker online memang seru dan mengasyikkan, namun di Indonesia ada larangan dan hukum yang terkait dengan permainan ini. Larangan dan hukum ini perlu dipahami agar tidak melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

Menurut UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, permainan poker termasuk dalam kategori perjudian dan dilarang di Indonesia. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 9 Tahun 2021 yang melarang segala bentuk permainan judi online, termasuk poker.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, mengatakan bahwa larangan bermain poker online di Indonesia adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian. “Perjudian dapat merusak keuangan dan mental seseorang, sehingga perlu dihindari,” ujarnya.

Namun, meskipun ada larangan dan hukum terkait bermain poker online di Indonesia, masih banyak masyarakat yang melakukan permainan ini secara ilegal. Hal ini sangat berisiko karena bisa terkena sanksi hukum yang berat.

Menurut Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, tindakan bermain poker online di Indonesia adalah melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana. “Kami akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap situs-situs judi online yang masih beroperasi di Indonesia,” tegasnya.

Sebagai warga negara yang baik, kita harus patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Hindari bermain poker online agar tidak terjerat dalam masalah hukum. Lebih baik memilih hiburan yang legal dan aman untuk dinikmati bersama keluarga dan teman-teman. Jangan sampai keinginan untuk bermain poker online mengorbankan masa depan dan reputasi kita.